Tabungan Perumahan Rakyat
Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis
Berikut dua janji KSP Moeldoko soal program Tapera, yakni tak akan bernasip seperti ASABRI dan tak terkait dana IKN dan program makan siang gratis.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," ujarnya.
Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Siang Gratis hingga IKN
Janji Moeldoko selanjutnya yakni, anggaran Tapera tak akan berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau program makan siang gratis yang digagas Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Baca juga: BP Tapera Sebut Menyicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Kedua, hanya diberikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Baca juga: Program Tapera, Istana: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia Belum Miliki Rumah
Kemenaker Minta Masyarakat Tenang Hadapi Potongan Tapera
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Tapera yang diterbitkan Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.