Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar

Bendara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, bersaksi dalam sidang korupsi atau gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, berikut delapan pengakuannya

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. 

"Jadi itu program kementerian (pertanian) yang ditindaklanjuti oleh NasDem atau programnya Partai NasDem yang memang di-support oleh kementerian?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Tidak ada (kerjasama NasDem dengan Kementan). Mungkin kerjasamanya antara bapak dan anak saja ini," jawab Sahroni.

5. Surya Paloh Tidak Memerintah

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower usai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower usai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sahroni membantah bahwa Ketua Umum Partai NasDem memerintahkan Garnita Malahayati sebagai organisasi sayap partainya untuk membagikan sembako hingga hewan kurban ke 34 provinsi.

Adapun hal itu Sahroni ungkapkan ketika Hakim Ketua Pontoh coba mengkonfirmasi perihal keterangan yang pernah disampaikan oleh mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementan sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman dalam agenda sidang sebelumnya soal pembagian sembako.

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 Provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?," tanya Hakim Pontoh.

"Tidak Yang Mulia," ucap Sahroni.

Tak berhenti disitu, Sahroni juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Garnita Malahayati tidak selalu berdasarkan atas perintah Partai NasDem meskipun organisasi tersebut merupakan sayap partai.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga menuturkan bahwa Surya Paloh selaku ketua umum tidak pernah memerintahkan pengurus Garnita untuk membagi-bagikan sembako.

"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," kata Sahroni di hadapan hakim.

6. Tak Tahu Pembagian Sembako

Kepada hakim Sahroni juga mengklaim ia maupun pengurus Partai NasDem yang lain tidak tahu pembagian sembako yang dilakukan oleh organisasi yang diketuai anak SYL, Indira Chunda Thitta tersebut.

"Apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui gerakan daripada Garnita itu untuk membagikan sembako ke 34 Provinsi?," tanya Hakim.

"Tidak tahu," saut Sahroni.

"Itu kan kepentingan partai, masa pengurus tidak tahu?," cecar hakim yang masih curiga.

Sahroni pun kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui asal muasal gerakan yang dilakukan Garnita termasuk soal pembagian sembako.

Namun dalam jawabannya, Sahroni menuturkan bahwa partai dianggap merasa bangga jika uang pembagian sembako itu bersumber dari dana pribadi.

"Kalau uang itu entah darimana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," ujar Sahroni.

Hanya saja ketika Hakim coba bertanya soal sumber uang pembagian sembako itu darimana, Sahroni mengklaim tidak mengetahuinya.

Bahkan sampai hakim menjelaskan rangkaian dana itu bersumber dari Kementan yang diawali dari hasil koordinasi SYL dengan bawahannya, Sahroni kekeuh tidak tahu.

"Apakah saudara tahu sumber dana (sembako) itu darimana?," tanya Hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sama modusnya sama, melaporkan ke Pak Menteri (SYL), Pak Menteri koordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono ada Dirjen-Dirjen yang lain di bidang itu, itulah sampai berhasil itu, saudara tidak tau ya?," tanya Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia," paparnya.

Calon Legislatif dari partai PAN, Indira Chunda Thita Syahru YL melakukan pencoblosan di tempat pemingutan suara (TPS) 01, Kompleks SD Mangkura, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 8.59 wita, Rabu (9/4). Thita yang juga putri Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mencoblos didampingi keluagra. tribun timur/muhammad abdiwan
Calon Legislatif dari partai PAN, Indira Chunda Thita Syahru YL melakukan pencoblosan di tempat pemingutan suara (TPS) 01, Kompleks SD Mangkura, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 8.59 wita, Rabu (9/4). Thita yang juga putri Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mencoblos didampingi keluagra. tribun timur/muhammad abdiwan (tribun timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan)

7. Hubungan Bapak-Anak

Ahmad Sahroni menyebut, bentuk kerja sama program Kementan dengan Garnita Malahayati erat kaitannya dengan hubungan anak dan orang tua.

Hal itu lantaran Ketua Umum Garnita yang merupakan organisasi sayap NasDem dijabat oleh Indira Chunda Thita, anak dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan demikian dilontarkan Sahroni saat menjadi saksi dalam persidangan Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ujar Sahroni.

"Sama misalnya saya punya anak gitu yah, ya enggak mungkin lah enggak belain anak," kata Sahroni lagi.

Sahroni pun memastikan bahwa Nasdem tidak memiliki program kerja yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian.

"Dari keterangan Bu Thita ini kan katanya ada keterangan kerja sama dengan kementerian gitu loh. Jadi itu program kementerian yang ditindak lanjuti Nasdem atau programnya Partai Nasdem yang disupport kementerian?" tanya penasihat hukum terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan.

"Tidak ada. Kalau partai tidak ada," jawab Sahroni.

Adapun Thita sebagai Ketua Umum Garnita mengakui bahwa kerja sama dengan Kementan hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.

Katanya, kerja sama itu dimaksudkan untuk membantu menyalurkan program-program Kementan.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita

"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Anggota Ida, memastikan.

"Lisan, Yang Mulia," jawab Thita.

8. Sebut Rp 1 Miliar

Dalam persidangan ini Majelis Hakim sebetulnya hendak mencecar soal sumbangan yang pernah diberikan SYL ke Nasdem.

Namun, Sahroni lantas mengungkapan nilai maksimum yang dapat diterima Nasdem mencapai Rp 1 miliar.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sahroni.

"Kalau berkegiatan Pemilihan Presiden ada, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Batasan paling ini berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"1 miliar, Yang Mulia," kata Sahroni.

Sahroni pun memastikan bahwa batas maksimum sumbangan ke Nasdem terkait Pilpres itu sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena itu, seluruh sumbangan untuk kepentingan Pilpres dipastikan tercatat oleh partai.

"Karena sesuai peraturan KPU ada, Yang Mulia," kata Sahroni.

"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?" tanya Hakim Pontoh.

"Tercatat," jawab Sahroni.

"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum ya?"

"Resmi, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Adapun untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg), Sahroni mengaku tak ada mekanisme khusus untuk penerimaan sumbangan.

"Kalau Pileg enggak Yang Mulia, yang Pilpres," ujar Sahroni.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara SYL

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes, Ashri, Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan