Rabu, 20 Agustus 2025

Revisi UU KPK

DPR Persilakan Dewas Usul Revisi UU KPK: Kami Senang Sekali, Sudah 5 Tahun Banyak Komplain 

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) usulkan revisi UU

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusulkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal ini disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pacul meminta Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan memberikan masukan jika ingin merevisi UU KPK.

"Jadi usul saja kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan 'coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 tahun 2019 ini seperti ini', itu kita akan senang sekali pak," kata Pacul di lokasi.

Terlebih, kata dia, UU KPK sudah berjalan lima tahun setelah direvisi pada 2019 silam. Menurutnya, UU tersebut harus ditata ulang.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.

Dalam rapat ini, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan beberapa lainnya.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar, Adies Kadir. Hadir juga wakil ketua lainnya, yakni Habiburokhman.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan