Sabtu, 9 Mei 2026

Kapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Berlaku? Ini Penjelasan Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan cuti melahirkan hingga enam bulan akan diberlakukan sesegera mungkin.

Tayang:
Pixabay/StockSnap
Ilustrasi ibu hamil - Cuti melahirkan hingga enam bulan untuk ibu pekerja 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

UU KIA tersebut dibuat untuk menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Termasuk menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Ibu yang bekerja pun bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

Namun, kapan cuti enam bulan bagi ibu melahirkan ini berlaku?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya terus berupaya agar pemerintah segera memberlakukan kebijakan ini secepatnya.

"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya. Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ace menjelaskan, 1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial bagi kehidupan anak Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka stunting.

"Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia Emas 2045, tentu dari sejak awal kita harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul."

"Salah satunya dipersiapkan ketika sejak di dalam janin hingga keluar, hingga usia 2 tahun," jelas Ace.

Baca juga: Kabar Gembira! Ayah Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Ace menjelaskan seorang ibu pekerja bisa memperpanjang cuti melahirkan sampai 6 bulan, dalam kondisi tertentu.

Yakni apabila ibu tersebut mendapat anjuran dari dokter dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).

Terkait hal itu, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

"Bahwa ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved