Kamis, 21 Agustus 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Pekerja, ASN, TNI/Polri Bisa Bernafas Lega, Pemerintah Tunda Implementasi Potongan Gaji untuk Tapera

Moeldoko tegaskan Tapera diberlakukan paling lambat tahun 2027, masih ada waktu untuk saling memberi masukan sebelum Tapera benar-benar diterapkan. 

Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sejumlah organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA menggelar aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko tegaskan Tapera diberlakukan paling lambat tahun 2027, masih ada waktu untuk saling memberi masukan sebelum Tapera benar-benar diterapkan. Tribunnews/Jeprima 

Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.

Baca juga: Tapera Dinilai Mencekik Pekerja Mandiri karena Menambah Beban Keuangan

Masalah Tabungan Perumahan Rakyat mencuat setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera.

Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah.

Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.

Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan.

Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan