Senin, 1 September 2025

Idul Adha 2024

Berapa Banyak Daging Kurban yang Boleh Dimakan bagi Orang yang Berkurban?

Berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban, yaitu orang yang berkurban.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTAANGGA BHAGYA NUGRAGA
Panitia Kurban tengah memilah daging yang akan dibagikan ke masyarakat di Kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). Warga LDII mendistribusikan daging kepada masyarakat Indonesia sebanyak 43.493 ekor, dengan rincian 23.710 ekor sapi, 19.766 ekor kambing/domba, dan 17 ekor kerbau. Sementara daging yang dibagikan dapat meningkatkan asupan gizi masyarakat, yang berguna mencegah stunting. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha tiba.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban, yaitu orang yang berkurban.

Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban.

Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, dengan ketentuan:

a. Jumlah yang dikonsumsi

Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban.

Hal ini agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

b. Memperhatikan hak orang lain

Baca juga: Syarat Berkurban dan Hal-hal yang Dilarang

Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan.

c. Kondisi khusus

Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.

2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin

Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Larangan bagi yang Shahibul Kurban

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan