Senin, 11 Agustus 2025

Menang di MK, Irman Gusman Berharap Mahkamah Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Irman Gusman berhasil memenangkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan berharap keadilan ditegakkan.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Namun Bawaslu juga tidak mengabulkan permohonan Irman agar dimasukkan ke dalam DCT.

Dalam proses selanjutnya, Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini membawa hasil kemenangan buat Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT.

Termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.

Namun putusan PTUN Jakarta ini diabaikan KPU.

Mereka tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.

Irman juga mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas aduan ini DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman.

DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.

Secara mengejutkan MK berani mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan