Menang di MK, Irman Gusman Berharap Mahkamah Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
Irman Gusman berhasil memenangkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan berharap keadilan ditegakkan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Namun Bawaslu juga tidak mengabulkan permohonan Irman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Dalam proses selanjutnya, Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini membawa hasil kemenangan buat Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT.
Termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Namun putusan PTUN Jakarta ini diabaikan KPU.
Mereka tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
Irman juga mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas aduan ini DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Secara mengejutkan MK berani mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar.
Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada |
![]() |
---|
MK Terima 296 Permohonan Sengketa Pilkada Hingga Rabu Pagi |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR |
![]() |
---|
MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Gunakan Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju’ |
![]() |
---|
Bawaslu Catat Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, Ada 339 Kasus Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.