Senin, 11 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Terima 296 Permohonan Sengketa Pilkada Hingga Rabu Pagi

Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring, dengan jumlah 153 perkara, sementara sisanya diajukan secara langsung di Gedung MK.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 


 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 296 gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada Serentak 2024 telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (18/12/2024) pagi.

Gugatan ini mencakup perselisihan dari berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur.

Gugatan diajukan oleh kandidat maupun elemen masyarakat. 

Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring dengan jumlah 153 perkara.

Sementara sisanya diajukan secara langsung di Gedung MK.

Dari total kasus, sengketa pemilihan bupati mendominasi dengan 230 gugatan.

Diikuti pilkada wali kota sebanyak 49 gugatan dan pemilihan gubernur hanya 17 kasus. 

Sidang pendahuluan untuk kasus-kasus ini dijadwalkan mulai awal Januari 2025, yang akan ditangani oleh tiga panel hakim konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo memastikan gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam keterangannya. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan