Anwar Usman Kembali Dipanggil MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Pejabat Negara Harus Taati Aturan Etika
Jimly Asshiddiqie mengomentari MKMK yang kembali memanggil hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengomentari MKMK yang kembali memanggil hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Menurut Jimly Asshiddiqie, semua aturan etika bagi pejabat negara harus ditaati.
Baca juga: Respons Anwar Usman Disinggung Soal Sejumlah Sanksi Etik Terhadap Dirinya: Banyak Banget Itu Berapa?
"Selama kita menduduki jabatan publik kita harus berusaha untuk melayani kepentingan rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya dengan kualitas dan integritas," kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Ia menerangkan semua lembaga negara di Indonesia mempunyai kode etik. Jimly menegaskan bahwa etika harus ditaati bukan hanya yang tertulis.
"Integritas itu termasuk soal perilaku semua lembaga sudah punya kode etik. Semua Aturan etika itu harus ditaati. Bukan hanya yang tertulis tetapi juga ada sense of ethics, etika tertulis dan etika yang dirasakan," terangnya.
Menurutnya jadi pejabat itu tak mudah, maka harus bekerja secara amanah mengemban kepercayaan publik.
"Rasa pantas, rasa baik dan buruk. Jadi pejabat itu tidak mudah jadi apa boleh buat harus bekerja dengan amanah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Baca juga: Zico Sudah Diperiksa MKMK, Pemeriksaan Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dijadwalkan Ulang
Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.
"Nggak lama. Nggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.
Untuk diketahui, Anwar Usman pernah dinyatakan dinyatakan melanggar etik oleh MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, pada Selasa (7/11/2023).
MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.