Anwar Usman Kembali Dipanggil MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Pejabat Negara Harus Taati Aturan Etika
Jimly Asshiddiqie mengomentari MKMK yang kembali memanggil hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hal ini terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabumingraka (saat ini Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024), yang merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk ikut kontestasi Pilpres.
Tak selesai di situ, Anwar Usman kembali mendapatkan sanksi etik berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/003/2024.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan imbas tindakannya menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.