Kamis, 4 September 2025

Tiga Syarat Kambing dan Sapi Layak sebagai Hewan Kurban

Memilih hewan kurban tak boleh sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H di depo penjualan hewan kurban, di Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan hewan yang dijual sehat dan layak kurban. Data pemeriksaannya akan dimasukan ke aplikasi e-selamat (Sehat, Layak, Makin Tenang) untuk memudahkan masyarakat atau pembeli yang akan membeli hewan kurban. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik dan tidak nyaman,” jelasnya. 

3. Memenuhi Syarat Administrasi

Sebaiknya membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin oleh pemerintah atau daerah setempat. 

Kualitas hewan-hewan kurban dapat dipastikan berkualitas serta memenuhi syarat-syarat utama untuk menyembelih. 

Hewan kurban harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan, paramedis profesional. 

"Tidak sembarang orang untuk dapat mengeluarkan sertifikasi untuk hewan kurban,” tegasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan