Jumat, 5 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Analisanya

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Komjen (Pur) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam. 

Pegi alias Perong terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol ke belakang serta dikawal anggota Polisi.

Sosok Pegi ini sesuai dengan foto yang beredar di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi meyakini Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.

Baca juga: Habiburokhman Sindir Mahfud MD yang Tak Bisa Selesaikan Kasus Vina Cirebon Saat Jabat Menkopolhukam

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.

Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Keterlibatan Pegi dalam Pembunuhan  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Egi Sertiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Perong  diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Kombes Jules juga menyebut Perong yang  membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya

Polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan