Jumat, 5 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Analisanya

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Komjen (Pur) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam. 

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

 "Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut 'Tradisi' Praperadilan Selalu Dimenangkan Penyidik, Tapi Kasus Vina Beda

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan