Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar

KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan, dia takut tua dan kurus di penjara. 

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL: Atasan Tak Bisa Dijerat karena Tindakan Bawahannya

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.

Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.

"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan