Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar

KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan, dia takut tua dan kurus di penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) awal Juni 2024 meminta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipercepat.

Bukan tanpa alasan, SYL merasa usianya sudah semakin tua dan bisa berpengaruh ke jalannya persidangan.

"Izin Yang Mulia umur saya 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.

Diketahui saat ini SYL disidang untuk dua perkara, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara satu kasus lagi, TPPU masih berproses di KPK.

Setelah dua pekan lagi akhirnya permintaan SYL dijawab KPK.

KPK meminta SYL bersabar soal sidang TPPU, pasalnya saat ini penyidik masih sibuk mengumpulkan barang bukti.

KPK Jawab Permohonan SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Sudah 70 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipercepat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan penyidikan terkait TPPU SYL.

Salah satu caranya yaitu dengan melengkapi pemenuhan alat bukti.

"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Kubu SYL Minta Bos Perusahaan Pakaian Dalam Hanan Supangkat Bersaksi di Persidangan

Kapan terlengkapinya bukti-bukti SYL melakukan pencucian uang, kata Tessa, belum bisa dipastikan.

Jika dinyatakan sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi KPK untuk membawa kasus TPPU politikus Partai Nasdem itu ke persidangan.

"Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," tandas Tessa.

TPPU SYL Rp 60 Miliar

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa sejauh ini dugaan TPPU yang dilakukan SYL jumlahnya berkisar Rp60 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan