Sabtu, 9 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.

Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diterima mantan Anggota DPR dari Demokrat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Untuk informasi, sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Didakwa Terima Rp 40 Miliar

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan