Minggu, 10 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) 

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan