PPDB 2024
Ombudsman Temukan Pemalsuan Domisili, Kemendikbudristek Akui Penerapan Aturan PPDB Masih Bermasalah
Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%. Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.
Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.
Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.
Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.