Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
7 Hal Menarik Jelang Eks Mentan SYL Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Ucap Takbir Hingga Genggam Tasbih
Ada 7 hal menarik menjelang SYL mendengarkan tuntutan jaksa. SYL mengucapkan takbir hingga genggam tasbih saat memasuki ruang sidang.
Penulis:
Adi Suhendi
Bukan tanpa alasan, keyakinan Koedoeboen muncul berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.
5. KPK Berharap SYL Dijatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap harapan pihaknya atas tuntutan jaksa terhadap SYL.
Komisi antikorupsi berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai tuntutan penuntut umum.
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat pagi.
6. 12 Tumpuk Berkas Tuntutan
Pantau Tribunnews.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, sekira 13.50 WIB jaksa KPK tampak hadir di ruang sidang.
Jaksa KPK terlihat telah menyiapkan berkas yang tuntunan untuk SYL.
Tak tanggung-tanggung berkas tersebut terlihat sampai 12 tumpuk yang ditaruh di atas meja jaksa penuntut umum.
7. Berkas Tuntutan SYL Tebalnya 1.576 Halaman
Jaksa KPK mengungkap berkas tuntuan SYL tebalnya 1.576 halaman.
Begitu juga untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Tuntutan pun dibacakan oleh jaksa KPK, termasuk di dalamnya terdapat fakta-fakta persidanga, analisa yuridis, dan pertimbangan-pertimbangan.

Menurut jaksa, secara umum isi surat tuntutan untuk SYL dan mantan dua anak buahnya di Kementan tidak berbeda jauh.
Karena itu, Jaksa hanya membacakan lengkap surat tuntutan untuk SYL yang terdiri dari fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa yuridis, kesimpulan, dan amar tuntutan.
"Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," katanya jaksa KPK.
(Tribunnews.com/ Ashri/ Rahmat/ Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.