Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui SYL telah menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Sidang telah dilangsungkan sejak pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang, JPU menilai SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya itu, SYL pun dituntut hukuman 12 penjara.

SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Meski demikian, JPU mengungkap ada satu hal yang meringankan hukuman SYL.

Yakni faktor usia SYL yang sudah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024), sebagainana dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.

Sementara itu hal yang memberatkan tuntutan hukuman SYL, di antaranya SYL tak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang sudah dilewati.

Baca juga: Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti

Sebagai Mentan, SYL juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Terakhir, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa (SYL) dengan motif yang tamak," tegas jaksa.

SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Usai mendengar tuntutan JPU, SYL dan dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan