Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta - SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta telah menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Adapun, mereka menghadapi sidang tuntutan atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.

SYL dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara.

Sementara Kasdi dan Hatta dituntut enam tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan, Jumat.

Atas hal tersebut, hakim menyatakan tiga terdakwa dapat membacakan nota pembelaan itu pada Jumat (5/7/2024) pekan depan.

"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata majelis hakim di persidangan, Jumat.

Sementara itu, agenda sidang putusan SYL dkk nanti akan dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024) mendatang.

Diketahui, selain hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Adapun, uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika harta yang disita dan dilelang itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara empat tahun.

Dalam hal ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan