Kematian Vina Cirebon
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.
Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.
Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.
"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.
"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.