Senin, 8 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews
Catatan hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi ini diungkap oleh salah satu tim hukum Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (2/7/2024). 

"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan