PPDB 2024
Pengawasan Ketat Penting, Agar Pelaksanaan PPDB Tidak Menyimpang dan Diselewengkan
Regulasi menjadi pondasi demi memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan nondiskriminasi.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini banyak orangtua siswa yang sibuk mencari sekolah yang tepat untuk melanjutkan pendidikan anak-anaknya ke jenjang lebih tinggi.
Orangtua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negeri, harus mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan via online.
Terkait pelaksanaannya, regulasi, pengawasan dan implementasinya harus benar-benar baik agar tahapan demi tahapan PPDB benar-benar objektif, transparan dan akuntabel.
Baca juga: PPDB SMP Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi Hanya Dibuka 2 Hari, Ini Syarat Daftarnya
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi mengatakan, regulasi menjadi pondasi demi memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan nondiskriminasi.
Menurut dia, Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.
"Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yang terus diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan," ujarnya di acara Dialog Forum Merdeka Barat 9 mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel' di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Soal aspek pengawasan, Hasbi menilai hal tersebut harus benar-benar dijalankan agar proses PPDB diterapkan dengan benar.
Dia mengatakan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB.
Tujuan utama pengawasan ini untuk mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahun.
Kolaborasi ini juga melibatkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: 4.397 Anak Daftar PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon: 1.129 Orang tak Lolos
"Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran kepada pihak berwenang," imbuh dia.
Dari sisi implementasi, kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia mengatakan, implementasi kebijakan PPDB di lapangan menjadi tantangan tersendiri, karena beberapa daerah belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif.
Hasbi melanjutkan, beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring juga masih perlu diatasi.
Penanaman Integritas
Di sisi lain KPK juga telah berupaya menanamkan nilai-nilai integritas secara formal dalam sistem pendidikan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pihaknya telah mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan seluruh Indonesia.
"Survei ini bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari upaya penanaman integritas yang telah dilakukan. SPI Pendidikan 2023 mencatat skor nasional sebesar 73,7, menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanaman integritas, masih ada ruang besar untuk perbaikan," sebutnya.
Baca juga: Cegah Kecurangan PPDB Berulang, Menko PMK Usul Pembentukan Satgas
Dia memaparkan, pengawasan yang dilakukan oleh KPK melalui SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, menyebutkan pada 2024, salah satu penyempurnaan signifikan dari sistem PPDB di Jakarta adalah penerapan zona prioritas untuk SD, yang sebelumnya hanya diterapkan untuk SMP dan SMA. Hal ini untuk mewujudkan sistem PPBD yang berkeadilan bagi masyarakat di Ibu Kota.
"PPDB bersama dengan sekolah swasta juga perlu diperkenalkan untuk meningkatkan daya tampung, di mana siswa yang bersekolah di swasta didanai oleh Pemprov hingga lulus, dengan catatan tidak boleh pindah sekolah," sebutnya.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala biaya yang sering menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah negeri," kata dia.
Dia menekankan, Pemrov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, pihaknya mengambil kebijakan untuk membuat zona prioritas yang didasarkan pada akses, bukan jarak, sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta.
PPDB 2024
Calon Siswa di Bandung dan Sumedang 'Mark Up' Nilai Agar Lolos PPDB |
---|
51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir Masuk SMAN Karena Pencucian Nilai Rapor, Ini Jawaban Kepsek |
---|
Anggota Ormas yang Palang Gerbang Sekolah dengan Fortuner di Bogor Tidak Dipidana, Ini Kata Polisi |
---|
Kecewa Anaknya Tidak Lolos PPDB, Orangtua di Bogor Parkir Mobil Fortuner di Depan Gerbang Sekolah |
---|
Kisruh PPDB Jalur Zonasi, Pimpinan Komisi X DPR Tak Yakin Sekolah Favorit Benar-benar Hilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.