OTT KPK di Labuhanbatu
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6/2024).
Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga
JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
KPK
Bupati Labuhanbatu
Bupati nonaktif Labuhanbatu
Erik Adtrada Ritonga
suap
pencucian uang
Maya Hasmita
OTT KPK di Labuhanbatu
KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya |
---|
ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu |
---|
KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Anggota DPRD Rudi Ritonga, Ini Bukti yang Diangkut |
---|
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kediaman Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga |
---|
Sosok Asiong: 2 Kali Ditangkap KPK Karena Menyuap Bupati Labuhanbatu, Tahun 2018 Dipenjara 3 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.