Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Labuhanbatu

KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu

Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.

ISTIMEWA
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut ini sepak terjang dan harta kekayaannya. 

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6/2024).

Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir. 

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. 

Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2024).
Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2024). (HO/Tribun Medan)

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga

JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved