Nurul Ghufron Bersyukur Polri dan Kejagung tak Menutup Pintu Koordinasi: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak membantah menutupi pintu koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak membantah menutupi pintu koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tertutupnya pintu koordinasi dengan dua Aparat Penegak Hukum (APH) itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, merasa bersyukur apabila Polri dan Kejagung tidak menutup pintu koordinasi dimaksud.
Ghufron menilai bantahan dari Polri dan Kejagung sebagai komitmen untuk meningkatkan supervisi dengan KPK.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Terima Dituding Alexander Marwata Tutup Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa
"Ya bukan cuma kejaksaan kayaknya yang sudah memberikan respons, juga kepolisian. Saya bersyukur, artinya itu adalah komitmen, dan tentu kami akan tindak lanjuti bahwa beliau menyampaikan tidak ada kendala dalam proses koordinasi maupun supervisi baik ke kepolisian ataupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Respons Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Korps Bhayangkara terus mendukung kinerja KPK sesuai aturan yang berlaku.
Dukungan itu dilandasi peraturan KPK No.7 /2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan nota kesepahaman antara KPK dan Polri.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7/2024).
Truno mengatakan, bukti konkret dukungan Polri tersebut yaitu melalui penugasan personel Polri dalam penegakan hukum kepada KPK.
"Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," katanya.
Baca juga: KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar
Respons Kejagung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa pernyataan Alexander Marwata itu keliru. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tak beralasan.
Menurut dia, kejaksaan selalu memberikan dukungan terhadap KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Misalnya, seperti memberikan perbantuan tenaga jaksa, fasilitas mobil tahanan dan pengamanan bagi tahanan serta jaksa uang bersidang.
"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar," kata Harli saat ditemui di Kejagung.
Pernyataan Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui telah gagal memberantas korupsi selama delapan tahun memimpin lembaga tersebut.
"Saya harus mengakui, secara pribadi delapan tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi. Gagal," katanya saat raker dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menunjukkan situasi dan kondisi tersebut.
Salah satu aspek di KPK yang dinilai Alex gagal itu terkait koordinasi dan supervisi.
Menurutnya, fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan baik karena masih adanya ego sektoral di antara Kejagung dan Polri dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
"Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian. Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir dengan mekanisme seperti ini. Saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," ujar Alex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.