Minggu, 7 September 2025

KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar

Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp 36 miliar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Akibat dua kasus korupsi itu negara ditaksir merugi miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Kembalikan Barang-barang Hasto PDIP yang Disita

"Untuk perkara Jasindo ada dua yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp 36 miliar.

Baca juga: Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat, ICW: Janji Manis Pemerintah dan DPR Kelabui Masyarakat

Kasus kedua terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015–2020. Taksiran kerugian negaranya sekira Rp 9 miliar.

Apabila dijumlahkan, total kerugian negara akibat dua perkara itu adalah Rp45 miliar.

"Keduanya masih proses penyidikan," kata Tessa.

Apabila suatu kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK biasanya telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

Namun, prosedur di KPK saat ini baru akan mengumumkan tersangka berbarengan dengan proses penahanan atau penangkapan.

KPK pada awal tahun, tepatnya pada Jumat (19/1/2024), telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Pelni dan PT Jasindo.

Mereka yaitu Eko Yuni Triyanto, eks Manager Enterprise Risk Management PT Pelni dan Eko Wari Santoso, Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo tahun 2012–Agustus 2013.

Keduanya masuk sebagai daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang

Tim penyidik KPK juga memanggil tiga karyawan Jasindo untuk bersaksi, yakni Agil Suhendra, Aang Wahyudin, dan Ika Dwinita Sofa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan