Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding

Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengkondisian kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan telah divonis lima tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Setelah mendengar apakah menerima atas putusan ataupun menolak atau pikir pikir selama jangka waku tujuh hari?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika usai membacakan vonis.

Edward yang mengenakan kemeja putih tampak berjalan ke arah tim penasihat hukumnya untuk meminta pendapat.

Setelahnya, dia dengan tegas menyatakan akan banding.

"Ijin Yang Mulia, banding," ujar Edward.

Selain pihak terdakwa, Majelis juga meminta sikap dari tim jaksa penunut umum atas putusan yang sudah dibacakan.

Dari tim penuntut umum kemudian memilik untuk pikir-pikir dulu dalam jangka waktu tujuh hari, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ijin, dari kami pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ada Ratusan Menara BTS 4G di Area Kahar Papua Belum Dibangun, Ini Jawaban Bakti Kominfo

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim tak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan.

Kemudian Edward juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar uang pengganti USD 1 juta atau Rp 15 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan