Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding

Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.

Terkait harta benda, Majelis Hakim menyebut soal dua mobil Edward yang terancam disita untuk membayar uang pengganti. Mobil tersebut ialah Porsche dan Lexus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar, dan terhadap satu unit Mobil Sedan Porsche tipe 911 dan satu Mobil Lexus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Dennie.

Hukuman ini dijatuhkan lantaran Majelis Hakim meyakini bahwa Edward telah melakukan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan