Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.
Terkait harta benda, Majelis Hakim menyebut soal dua mobil Edward yang terancam disita untuk membayar uang pengganti. Mobil tersebut ialah Porsche dan Lexus.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar, dan terhadap satu unit Mobil Sedan Porsche tipe 911 dan satu Mobil Lexus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Dennie.
Hukuman ini dijatuhkan lantaran Majelis Hakim meyakini bahwa Edward telah melakukan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.