Kematian Vina Cirebon
Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi kasus Vina Cirebon.
Penulis:
Hasanudin Aco
Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara.
Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.
Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.
"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.
"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.
Bisa Salah Tangkap
Terpisah, Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.
Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.