Minggu, 17 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

5 Hal Seputar Pegi Diputus Bebas, Masalah Belum Tuntas, Gimana Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon?

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan ada lima hal yang harus didalami dalam kasus pembunuhan Vina

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
ILUSTRASI Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan ada lima hal yang harus didalami dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Komentar ini menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman.

Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Reza Indragiri menilai bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan.

Menurut Reza, ada lima hal yang perlu didalami dalam kasus ini.

1. Aep perlu diproses hukum

"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (8/7/2024).

Reza mempertayakan, keterangan palsu atau false confessio) Aep itu datang dari mana?

"Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" katanya.

2. Kondisi Sudirman

Reza menyoroti satu terpidana, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," katanya.

3. Patahnya narasi Polda Jabar

Reza menjelaskan bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza.

4. Bukti elektronik

Selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan