Jumat, 22 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI

PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024). 

2. Kuasa Hukum Puas 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya. 

Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. 

"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."

"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin. 

Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. 

"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya. 

3. Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar 

Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jabar seusai status tersangkanya dinyatakan gugur oleh PN Bandung. 

Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada hari ini juga. 

"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."

"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). 

Kartini Ibunda Pegi mengatakan, putranya selama ini terlalu menderita karena harus mendekam di penjara menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya. 

"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.

"Dia tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya terlanjur dipenjara," ucap Kartini sambil terisak. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan