Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2024

Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan

Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini.

Freepik
Ilustrasi PNS - Untuk mundur dari Pegawai Negeri Sipil membutuhkan prosedur tertentu, dan tidak sembarangan, simak tata cara dan berkas yang diperlukan berikut ini. 

- Surat Persetujuan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dan PPK

- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana

- Surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

- SK Kenaikan Pangkat terakhir

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

- SKP satu tahun terakhir bernilai baik

- Surat Permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS atau CPNS.

Kelengkapan dokumen ini nantinya akan dilampirkan saat pengusulan ke BKN.

Selama proses pengajuan, PNS terkait harus dan masih wajib melaksanakan tugasnya.
Hal ini dikarenakan jika tidak dilaksanakan peserta dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP disiplin PNS.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan