Rabu, 17 September 2025

UU Cipta Kerja

Desak Jokowi Terbitkan Perppu Anulir UU Ciptaker, Buruh: Mengabdi 30 Tahun, Pesangon Cuma Rp 20 Juta

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ratusan buruh gelar aksi unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda gambir Jakarta Pusat,  Senin (8/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh dari elemen Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Dalam aksi tersebut massa buruh memiliki setidaknya dua tuntutan utama yang diharapkan segera direalisasikan oleh pemerintah.

Adapun mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja segera dicabut dan menghapus kebijakan Outsourching serta menolak pembayaran upah murah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menimbulkan berbagai dampak bagi para pekerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja kamu sadar gak? Nanti seperti buruh-buruh tekstil itu habis dipecat nanti ditarik lagi jadi Outsourching," kata Said Iqbal kepada wartawan di lokasi.

Selain itu UU sapu jagat kata Iqbal juga memengaruhi pembayaran pesangon untuk para pekerja jika nantinya sudah pensiun.

"Kalau gaji Rp 5 juta masa kerja 30 tahun minimal (dapat pesangon) Rp 200 juta. Hari ini dengan sistem UU Cipta Kerja (cuma dapat) RP 20 juta," ucapnya.

"Bahkan kita sudah temukan anggota KSPI kerja 30 tahun pesangonnya cuma Rp 2,5 juta," sambungnya.

Oleh karena itu Said iqbal pun menegaskan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja menurutnya harga mati untuk segera dicabut.

Alhasil dirinya pun berharap agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Cipta Kerja.

Baca juga: Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK

"Kami berharap pemerintah ke depan bisa mengeluarkan Perppu, Perppu untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan