UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja
APINDO mengaku putusan MK yang batalkan beberapa pasal UU Cipta Kerja dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) angkat suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah menghormati sekaligus akan mematuhi keputusan MK.
"Undang-undang Cipta Kerja tentu pemerintah mengapresiasi keputusan MK. Dan tentu akan mematuhi keputusan MK," ucap Airlangga saat ditemui dalam agenda Aktivitas Sosial Pameran Lukisan di Hadiprana Boutique Mall, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Adapun, Kemenko Perekonomian akan melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni beberapa diantaranya tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga masalah upah.
Pemerintah juga tak lupa akan turut mengundang para pengusaha, dalam hal ini akan diwakili asosiasi.
"Tahap berikut yang sekarang masuk dalam siklus adalah penentuan UMP. Sehingga pemerintah meng-exercise untuk UMP sambil berkonsultasi dengan para pekerja dan pengusaha melalui asosiasi," ungkap Airlangga.
"Dan ini Kementerian Tenaga Kerja sedang melakukan hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah memberikan pandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024, akan memicu ketidakpastian regulasi.
APINDO mengaku putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
"Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang," tulis APINDO dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews pada Jumat (1/11/2024),
Tanpa kepastian ini, Indonesia dinilai berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.
Aliran modal di Indonesia pun disebut dapat melambat dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Said Iqbal: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Cipta Kerja Sebagai Kemenangan Rakyat Kecil
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.