Rabu, 13 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon

Reza menilai batalnya Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon bisa mempengaruhi status delapan terpidana lain.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan, seusai menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. Reza menilai batalnya Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon bisa mempengaruhi status delapan terpidana lain. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Eks Kabareskrim Curigai Aep Pembunuh Asli Vina, Ini Alasannya

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan