Kematian Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara
Pengacara Pegi Setiawan menyebut kliennya tidak langsung bebas pasca putusan hakim PN Bandung. Dia mengatakan Polda Jabar masih lakukan gelar perkara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Kata Polda Jabar usai Pegi Setiawan Bebas

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menuturkan pihaknya pasti akan mematuhi putusan hakim.
Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi.
"Insya allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."
"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.
Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya.
Tapi, Nurhadi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot
Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.
"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.