Sabtu, 30 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Artinya, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.

Dengan keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.

Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum

Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Penangkapan Pegi Setiawan

Seminggu setelah sejak ciri-ciri para pelaku dirilis, polisi mengabarkan telah menangkap satu buron pada Selasa (21/5/2024) malam.

Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut, Pegi ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, polisi menyampaikan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan