Rabu, 17 Juni 2026

Kematian Vina Cirebon

Putusan Pegi Setiawan Batal Tersangka Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK.

Tayang:
Tribunnews
Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK. 

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved