Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat

Bareskrim masih terus melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani Pegi Setiawan dalam pusara kasus Vina Cirebon

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Mengutip TribunnewsBogor.com, atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.

Marwan menilai Kapolda dan Dirreskrimum Jabar harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersebut.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Menurutnya, Polri juga harus memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.

Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas Trimedya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Nasib Penyidik Hingga Petinggi Polda Jabar Bakal Diujung Tanduk?

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)(TribunnewsBogor.com/Damanhuri )

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved