Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum
SYL sudah tiba di ruang sidang untuk pembacaan vonisnya, ketika ditanya soal kesiapan jelang vonis, SYL hanya diam.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.