Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum

SYL sudah tiba di ruang sidang untuk pembacaan vonisnya, ketika ditanya soal kesiapan jelang vonis, SYL hanya diam.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) - Fahmi Ramadhan 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. 

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan