Senin, 8 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jabar meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jabar meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Wakil Presiden Minta Polri Lebih Teliti

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses kasus Pegi Setiawan dengan lebih teliti. 

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut."

"Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2024). 

Ia memastikan, dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja."

"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya. 

Namun, sambung Ma'ruf Amin, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.

Oleh sebab itu, dirinya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Deni/Renald/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan