Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya. 

Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).

Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.

Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan