Tidak Ada Permufakatan Jahat, Penasihat Hukum Optimis DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menggelar sidang tuntutan pada empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Hampir seluruh saksi pada persidangan sebelumnya tidak mengenal YM. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, tidak terlihat disitu. Kemudian, kalau bicara kerugian negara, YM hanya bertindak sebagai panitia lelang," jelasnya.
Kesimpulannya, bila menelaah dalam fakta persidangan sebelumnya tim kuasa hukum YM berharap YM dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang (18/7/2024). (***Mat***)
Baca juga: Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Mengarahkan Waskita-Acset sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tidak-ada-permufakatan-jahat-penasihat-hukum-berkeyakinan-dd-dan-ym-dibebaskan-dari-tuduhan.jpg)