Tidak Ada Permufakatan Jahat, Penasihat Hukum Optimis DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menggelar sidang tuntutan pada empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Editor:
Content Writer
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Hampir seluruh saksi pada persidangan sebelumnya tidak mengenal YM. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, tidak terlihat disitu. Kemudian, kalau bicara kerugian negara, YM hanya bertindak sebagai panitia lelang," jelasnya.
Kesimpulannya, bila menelaah dalam fakta persidangan sebelumnya tim kuasa hukum YM berharap YM dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang (18/7/2024). (***Mat***)
Baca juga: Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Mengarahkan Waskita-Acset sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pukulan Telak Pasukan Putin, Ukraina Hancurkan Stasiun Radar Nebo-M Rusia Senilai Korupsi Tol MBZ |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.