Rabu, 3 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024: Ada 4 Bukti Baru, Termasuk Putusan Pegi

Pengacara menyebut ada empat novum atau bukti baru untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satu novumnya adalah putusan bebas Pegi Setiawan.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Pengacara menyebut ada empat novum atau bukti baru untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satu novumnya adalah putusan bebas Pegi Setiawan. 

Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Aep Kini Ditantang Pegi, Dilaporkan Saka Tatal dan Dicurigai Pembunuh Asli Vina oleh Eks Kabareskrim

Namun kini setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.

Sama halnya dengan pihak kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nirmala Maulana Ahmad)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan