Rabu, 10 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Sosok Misterius Bantu Saka Tatal Hadapi Sidang PK: Ada 4 Bukti Baru yang Telah Disimpan 8 Tahun

Ada empat bukti yang akan disuguhkan dalam sidang mendatang. Keempat bukti ini diberikan saksi misterius dan telah disimpan selama delapan tahun.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Pekan depan, Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akan digelar. 

"Kita berharap nanti Pegi Setiawan dan pengacara dapat dihadirkan menjelaskan ke hakim bahwa orang DPO yang dalam pertimbangan hakim adalah pelaku, pemerkosa, pembunuhan, yang bawa motor yang bawa mayat itu dua adalah fktif, satu dinyatakan salah orang dan dikabulkan praperadilan, itu sudah sangat mudah sekali," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal dikabulkan dengan adanya pencabutan laporan Liga Akbar Cahyana.

Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal nanti, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberi penilaian tentang sperma dalam kasus Vina Cirebon.

Ditambah lagi kini sudah ada pihak yang melaporkan Aep dan Dede, juga Pak RT Pasren dengan tuduhan memberi kesaksian palsu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan