Rabu, 10 September 2025

Klaim Fiktif Dana BPJS

Ancaman Pidana hingga Izin Praktik Dicabut Bayangi RS-Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS

Sejumlah sanksi membayangi pihak-pihak rumah sakit (RS) yang terduga terlibat dalam kasus klaim fiktif ke Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS). 

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar kanal YouTube KPK RI
Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Sementara RS C di Jawa Tengah terbesar, yaitu melakukan klaim fiktif BPJS dengan nominal Rp20-30 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Pelaku Klaim Fiktif ke BPJS Komplotan, Dokter hingga Pemilik RS Diduga Terlibat

Adapun, modus yang dilakukan RS ini beragam. 

Modus pertama, misalnya ada 39 pasien tercatat bakal melakukan operasi katarak, pihak RS kemudian hanya akan melakukan operasi kepada 14 pasien.

Modus kedua mengubah kode diagnosis, sehingga uang yang diklaim lebih besar dan mengulang klaim yang telah diajukan sebelumnya atau repeat billing.

Modus ketiga dari RS dengan mengumpulkan data fiktif warga oleh oknum petugas lewat kegiatan bakti sosial (baksos).

Modus keempat, oknum petugas RS juga menggunakan data dokter palsu.

Pahala menyebutkan, penyelidikan dilakukan ketika profil dokter ditelusuri hasilnya ternyata yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan