Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi di Kotawaringin Barat

Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Punya 21 Tanah, Ada 1 Bidang di Luar Negeri

Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari NasDem yang ditangkap Kejagung terkait korupsi punya 21 tanah. Dari 21 bidang itu, ada 1 tanah di luar negeri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
istimewa
Ujang Iskandar saat berkampanye - Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari NasDem yang ditangkap Kejagung terkait korupsi punya 21 tanah. Dari 21 bidang itu, ada 1 tanah di luar negeri. 

MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp171.000.000

MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X2 A/T Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp564.200.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp1.923.006.168

D. SURAT BERHARGA Rp0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp1.274.142.637

F. HARTA LAINNYA Rp0

Sub Total Rp21.533.080.910

UTANG Rp2.744.268.071

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp18.788.812.839

Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung

Anggota DPR RI, Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus korupsi.
Anggota DPR RI, Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus korupsi. (Kolase Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Ujang Iskandar ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat sore pukul 15.45 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, Ujang Iskandar ditangkap terkait kasus korupsi saat masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

"Tipikor. Ada penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujarnya.

Menurut Harli, Ujang Iskandar ditangkap saat kembali dari Bandara Ho Chi Minh, Vietman.

"Sepertinya dia dari Ho Chi Minh," kata Harli.

Nantinya, kasus korupsi yang menjerat Ujang Iskandar akan ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan