Siswa SMP Tewas di Padang
Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan
LPSK menyatakan sejumlah saksi dan keluarga korban dalam kasus tewasnya Afif Maulana diduga mengalami penyiksaan hingga kekerasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sejumlah saksi dan keluarga korban dalam kasus tewasnya Afif Maulana diduga mengalami penyiksaan hingga kekerasan diduga dilakukan oknum polisi Polda Sumbar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut, adapun hal itu terungkap dari hasil penelahaan yang dilakukan pihaknya terkait permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
"Dalam hasil penelaahan LPSK terdapat temuan, pertama terdapat 3 laporan polisi yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Selain itu dalam temuan berikutnya, LPSK mendapati bahwa saksi dan korban yang ditangkap pada saat kejadian merupakan anak dibawah umur.
Tak hanya itu Susilaningtyas juga menjelaskan, pihaknya juga menemukan para saksi dan korban mengalami penyiksaan dan kekerasan.
Kemudian dalam temuan ke empat, sebagian saksi dan korban sampai saat ini juga masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
"(Temuan) Ke lima beberapa saksi dan atau korban telah dimintai keterangan namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi penasehat hukum," pungkasnya.
Resmi Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban
Terkait hal ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan terhadap 15 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus tewasnya siswa SMP di Padang Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
"LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Susilaningtyas pun mengatakan, nantinya 15 terlindung itu akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis.
Khusus layanan PHP, lanjut Susi, hal itu bakal diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para korban dan saksi ketika memberi keterangan pemeriksaan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Adapun program PHP ini nantinya bakal diberikan khususnya kepada 13 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.
"Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, Kejaksaan hingga di persidangan," jelas Susilaningtyas.
Siswa SMP Tewas di Padang
Cerita Warga yang Ikut Proses Ekshumasi Afif Maulana, Sebut Jenazah Tinggal Kerangka |
---|
Tim Forensik Bakal Analisa TKP Penemuan Jenazah Afif Maulana, dr Ade: Supaya Dapat Gambaran Detail |
---|
Tim Forensik Ambil 19 Sampel dari Tubuh Afif Maulana, Hasil Autopsi Ulang Keluar 4-5 Pekan Lagi |
---|
Kompolnas Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Benny Mamoto: Mari Mengacu pada Hasil, Bukan Menduga-duga |
---|
Makam Afif Maulana Dibongkar untuk Autopsi Ulang, Disebut Sebagai Kasus Pertama di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.