Minggu, 10 Agustus 2025

Siswa SMP Tewas di Padang

Jelang Dua Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Khawatirkan Bukti di Jenazah Afif Menghilang

Keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi, khawatirkan bukti-bukti bakal menghilang jika jenazah Afif

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ayah almarhum Afif Maulana, Afrinaldi di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (6/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi, khawatirkan bukti-bukti bakal menghilang jika jenazah Afif tak kunjung dilakukan ekshumasi

Diketahui tiga hari lagi tepat jenazah Afif dimakamkan.

Sementara itu sampai saat ini pihak kepolisian tak kunjung ekshumasi jenazah Afif. 

"Mengenai ekshumasi jelas kami keluarga berharap dilakukan secepatnya. Karena ini sudah masuk dua bulan (Semenjak kematian Afif) takutnya kondisinya (Jenazah) bukti-bukti di badannya (Afif) menghilang," kata ayah almarhum Afif Maulana, Afrinaldi di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Tak hanya itu Afrinaldi juga berharap ekshumasi jenazah anaknya tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukum melihat prosesnya  bersama dokter independen. 

"Agar (Dokter independen) bisa menjelaskan kepada kami dan kami percaya pada penjelasan tersebut," jelasnya. 

Kemudian dikatakan Afrinaldi proses autopsi jenazah Afif sebelumnya, pihak keluarga dihalang-halangi untuk melihat. 

"Kami dicurangi hanya diberikan selembar kertas yang kosong. Karena itu ekshumasi nanti kami berharap dokter yang melakukan ekshumasi tersebut bisa dipercaya. Dan bebas dari campur tangan pihak lain," harapnya. 

DPR Perintahkan Kapolri untuk Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Diketahui Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana dengan Komisi III DPR, Senin (5/8/2024). 

DPR memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana

Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang dalam RDPU tersebut telah menyerahkan salinan surat tertanggal 2 Agustus 2024. Surat tersebut berisi permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi yang ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). 

Namun, salinan surat permohonan tersebut tidak menjelaskan lebih detail mengenai kapan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana akan dilaksanakan.

Diketahui berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban (Afif Maulana) meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan