Tanggapi Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut JJC Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Tol MBZ
Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta persidangan sehingga membuat Djoko Dwijono menjadi korban dalam kasus ini.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Hakim tidak memahami konsep design and build. Jika paham, maka perubahan tinggi girder dan perubahan volume beton merupakan hal yang diperbolehkan karena yang mengikat adalah kriteria desain."
Selain tidak terbukti melakukan persekongkolan, dalam fakta persidangan justru terungkap bahwa Djoko telah memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai usaha dalam melaksanakan good corporate governance.
"Ini dibuktikan dengan keberhasilan Djoko menolak klaim KSO Waskita Acset atas penambahan pekerjaan senilai Rp1,4 triliun karena perjanjian pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pembayaran lumpsum."
Prabowo Bahas Upaya Perdamaian di Gaza Saat Bertemu Presiden MBZ |
![]() |
---|
Awali Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden MBZ |
![]() |
---|
Pantauan Terkini Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Gerbang Tol Cikampek Utama di Hari Lebaran |
![]() |
---|
H-4 Lebaran, 55.377 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Tol MBZ |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kemacetan di Tol Japek Hingga KM 15 Imbas Tol Layang MBZ Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.