Sabtu, 16 Agustus 2025

Tanggapi Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut JJC Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Tol MBZ

Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta persidangan sehingga membuat Djoko Dwijono menjadi korban dalam kasus ini.

Istimewa
Ilustrasi Tol MBZ. Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono  menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ. 

"Hakim tidak memahami konsep design and build. Jika paham, maka perubahan tinggi girder dan perubahan volume beton merupakan hal yang diperbolehkan karena yang mengikat adalah kriteria desain."

Selain tidak terbukti melakukan persekongkolan, dalam fakta persidangan justru terungkap bahwa Djoko telah memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai usaha dalam melaksanakan good corporate governance.

"Ini dibuktikan dengan keberhasilan Djoko menolak klaim KSO Waskita Acset atas penambahan pekerjaan senilai Rp1,4 triliun karena perjanjian pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pembayaran lumpsum." 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan